Inilagi.com-Didampingi kuasa hukumnya Adv Herry Darman, H Muchtar memberikan keterangan bahwa tidak adanya kriminalisasi terhadap terdakwa Muhammad Faisol.
Seperti diketahui Muhammad Faisol Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan terkait laporannya Muchtar.
“Kuasa hukumnya bilang dikriminalisasi, dikriminalisasi apanya ? Memang dia salah. Sidang kemarin diputus 3 tahun 6 bulan oleh hakim. Katanya juga dizolimi, fakta – fakta nyatakan sudah ada semua”, ujar Muchtar.
“Saya sebagai penjual kios juga dibilang tidak mempunya legal standing tapi saya punya akte Notaris sah, saya laporan ke Polda itu bukan dikriminalisasi karena fakta – faktanya ada, bukti – buktinya ada”, tambah Muchtar
“Putusan hakim itu sudah bagus, sudah ringan. Adapun laporannya tentang pengerusakan sama pencurian”, Muchtar
Dikesempatan yang sama Joko Adi Wibowo Dirut PT PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) juga mendukung pernyataan H. Muchtar.
“Dalam kasus ini terang benderang tidak ada kriminalisasi, kenapa saya sampaikan demikian karena jelas. Ketika saudara Muchtar melaporkan saudara Faisol dan saudara Faisol melaporkan saudara Muchtar ke Polda Metro Jaya. Sudah dilakukan pemeriksaan dengan tepat”, papar Joko
“Kemudian dilakukan pemeriksaan di lapangan tentang berangkas yang dimaksud. Memang ada pengerusakan brangkas dan berangkas itu miliknya pak Muchtar bukan miliknya Faisol, cuman kebetulan berada di kantor cabang PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) di Cibitung”,
“Kemudian oleh saudara Faisol dianggap pak Muchtar tidak punya Legal Standing dan saudara Faisol itu menganggap itu miliknya, sehingga dilakukan pembongkaran brangkas dan diambil uangnya”,
“Sebetulnya pak Muchtar punya legal standing, kenapa berangkas ditaruh disitu karena dia punya surat kuasa Notaris dari Faisol untuk menjual, memasarkan dan membangun Pasar Induk Cibitung, itu legal standingnya. Legal standing pertama akte surat kuasa dari Faisol. Yang kedua bukti setor uang 29 M ke rekening PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako). Itu dua bukti legal standing. Jadi jelas waktu diperiksa itu brangkas milik saudara Muchtar bukan milik Faisol”,
“Kalau pun mau dilakukan pengambilan paksa mustinya ada peringatan 1, peringatan 2 dan peringatan 3 atau waktu membongkar disaksikab oleh penegak hukum sehingga tidak ada istilah pencurian jika dilakukan dengan benar”,
“Yang kedua adalagi bahasa bahwa katanya, pimpinan cabang saudara Faisol direbut paksa, pekerjaan diambil dengan paksa oleh kantor pusat. Saya pernah membuat surat panggilan kepada saudara Faisol, ketika kantor pusat ditagih Pajak penjualan pembangun PIC tapi saudara Faisol tidak pernah mau datang, kita panggil sampai 3 kali bahkan 4 kali panggilan untuk menjelaskan pajak – pajak yang harus dibayar kemudian tentang laporan Polisi karena kami dipanggil sebagai saksi, dia tidak datang”, terang Joko
“Setelah tidak datang berkali – kali karena akan menjadi masalah di kemudian hari sebagai perusahaan yang punya hutang pajak ya kami nggak mau, kami bubarkan cabangnya kami ambil alih pekerjaannya, kami selesaikan. Dan menyelesaikan hutang pajak dengan uang kami bukan dengan uang siapa – siapa, bukan uang Faisol tapi uang kita agar kami tidak berhutang”, ucap Joko
“Jadi tidak ada kriminalisasi, terus pak Muchtar punya legal standing, dan tidak mendzolimi Faisol. Karena kami sudah memanggil berkali saudara Faisol tapi tidak pernah datang, dan menganggap bahwa dia lebih berkuasa dari kami”, tegas Joko
Sementara itu kuasa hukum H. Muchtar menegaskan bahwa hormati keputusan hakim.
“Saya selaku kuasa hukum H. Muchtar, tentu kita saling menghormati apapun keputusan yang ada di pengadilan, terutama. JPU menuntut perkara ini 5 tahun 6 bulan, tetapi kemarin keputusan majelis hakim itu diputus 3 tahun 6 bulan untuk saudara Faisol”, kata Herry Darman.
“Apapun keputusan itu kedua belah pihak harus menghormati baik terlapor maupun pelapor. Nah tentu kalau ada ketidak puasan dari pihak terlapor, silahkan mengajukan banding masih ada upaya hukum lain”
“Pak H Muchtar dan pak Dirut ini mempunyai keyakinan tidak adanya kriminalisasi terhadap saudara Muhammad Faisol, karena proses dari awal penyelidikan, penyidikan sampai ke P21 sampai ke Pengadilan, ini tentu saja memenuhi persyaratan untuk di pengadilan. Jadi tidak ada alasan tidak ada legal standing H Muchtar”,
“Karena dipersidang penyidik tentu telah mentelaah alat bukti dan saksi yang cukup kuat untuk diajukan ke pengadilan”,
“Jadi menurut saya dari pihak kuasa hukum kalau tidak puas silahkan melakukan banding. Kita hentikan polemik di media ini, upaya hukum masih ada kok”, pungkas Kanjeng Herry Darman.