Inilagi.com- Didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad kembali Jhon LBF mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (13/07/22). Kedatangannya terkait adanya undangan gelar khusus dari tim penyidik.
“Hari ini kami mendapat undangan menghadiri gelar khusus, saya selaku kuasa hukum dari Jhon LBF, dimana tadi kami sudah memaparkan sebagai pelapor dihadapan Wasidik, Pengawas dan dihadapan Bidang hukum dan ahli dari Polda Metro Jaya, bahwa laporan kami yang sudah naik sidik layak”, ujar Machi Achmad usai gelae khusus.
“Mengenai mekanisme gelar khusus sudah ada aturannya di Perkap Polri nomer 6 tahun 2019 pasal 33”, Machi Achmad.
Dalam gelar khusus kali ini terlapor AE pun hadir seperti yang dipaparkan Jhon LBF.
“Dia hadir sendirian didampingi kedua temannya tidak membawa kuasa hukum, harusnya gelar khusus didampingi kuasa khusus. Tidak ada surat kuasa khusus untuk menghadiri gelar itu. Yang aktif berbicara ya saudara AE saja”, papar Jhon LBF
“Pertemuannya biasa saja, prosesnya kan lagi berjalan nih dah penyidikan, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Selangkah lagi penetapan tersangka sudah pasti itu”,
“Gelar perkara khusus ini diadakan karena saudara AE merasa dalam prosesnya itu tidak real ada intervensi dan lain – lain. Saya menghadiri undangan ini untuk mempertegas bahwa Kepolisian Republik Indonesia saat ini sangat transparan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, siapapun.”, terang Jhon LBF
“Kami diberi hak tanya, hak jawab suasana berlangsung sangat kondusif, tertib tidak ada debat kusir”, tambah Jhon LBF.
Dikesempatan yang sama Jhon LBF pun mengatakan bahwa AE mengakui semua perbuatannya.
“Dia mengakui yang menyusun press realease, dia mengakui dia yang buat banner – banner itu ada muka saya dibilang kita nipu dan lain – lain, di (AE) mengakui semua”, kata Jhon LBF.
Sementara itu Machi Achmad mengatakan sudah memaparkan bukti – bukti saat gelar khusus.
“Pembuktian memang sudah ada di penyidik tinggal dihadapan dari Wasidik, team pengawas Polda Metro Jaya dari bidang hukum dan ahli tadi Prof Suhandi Cahaya, kita memaparkan bukti – bukti yang telah ada ditahap lidik dan sidik. Jadi bukti – bukti itu kita paparkan pengadu teradu dan diberikan hak jawab, lalu dari tim pengawas dari tim Kepolisian menanyakan secara langsung bergantian “, Machi Achmad.
“Ada dua sesi, sesi pertama ada pengadu dan teradu, sesi kedua pendalaman dari pihak Kepolisian”, cetus Machi Achmad
“Saya melihat wajah kegelisahaan dari saudara AE, saya melihat wajah kepanikan, saya melihat wajah ketakutan ketika tadi saya berhadapan dimeja”, sambung Jhon LBF.
Machi Achmad mengatakan, Kita sudah berhasil membuktikan poin – poin dari saudara AE terlapor, Ahli pun mendengar aspirasi dari kita. Menurut saya tidak ada hal aneh, saya pun sebagai Adbokat walaupun ada hak imunitas dilindungi Undang – Undang tapi itu terbatas karena harus ada itikad baik.
“Kalau kita dapat kuasa, kita memfitnah, mengancam, hak imunitasnya tidak berlaku”,
“Semua laporan berjalan dan kita kawal Hasil dari gelar khusus kita optimis”, pungkas Machi Achmad.