Inilagi.com-Jhon LBF dan Sabar L Tobing didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad mendatangi Krimsus Polda Metro Jaya, Jum’at (25/8). Kedatangannya tersebut terkait hasil penyelidikan dari tim penyidik seperti yang diungkapkan oleh Machi Achmad.
“Hari ini saya Machi Achmad selaku kuasa hukum dari bapak Jhon LBF dan Sabar L Tobing hari ini agendanya ada pemanggilan untuk mendapatkan pemberitahuan hasil pengembangan hasil penyidikan. Dimana tadi kita sudah berbicara kepada penyidik bahwa hasil dari SP2HP bahwa laporan dari saudara Arie Christianto yang kemarin melaporkan klien kami, bapak Jhon dan bapak Sabar hari ini mendapatkan hasil adalah tidak ditemukannya peristiwa pidana”, ujar Machi Achmad.
“Jadi laporan dari saudara Arie Christianto selaku Direktur dari PT Adhi Dharma yang menuduh klien kami penipuan penggelapan dan juga pencucian uang itu sudah dihentikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya”,
“Jadi tidak ada terbukti. Hasil dari Polda Metro Jaya dihentikan. Pasal pidanannya sudah tidak ada, apalagi pencuncian uangnya. Pidana asalnya harus dibuktikan tipu gelap dan penggelapan tidak ditemukan peristiwa pidana hasilnya surat SP2HP”, terang Machi.
“Syukur kepada Allah Subhanahuwattaalla, kebernaran ditunjukkan, saya sudah sering kali sampaikan bahwa kita sebagai umat kalau kita berserah kepada Tuhan yang Maha Kuasa Allah SWT. Allah akan jadi pembela kita”, papar Jhon LBF
“Ketika kami dilaporkan penipuan penggelapan dan pencucian uang. Saya sebagai warga negara yang baik, mengikuti tahapan proses dari dipanggil dimintai keterangan dimintai bukti – bukti dan lain – lain kami ikuti tahapan sesuai
ketetapan UU yang berlaku dari pihak Kepolisian RI dalam hal ini Polda Metro Jaya”,
“Saudara Arie Christianto melaporkan saya dan pak Sabar katanya kami menipu, menggelapkan dan mencuci uang. Hasil hari ini 25 Agustus 2023, Alhamdulillah berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya yang ditandatangi oleh Direktur Krimsus langsung, bahwa laporan tersebut dihentikan penyidikannya.
“Dan langkah selanjutnya yang akan saya lakukan adalah minggu depan saya akan datang ke Polda lagi untuk melakukan lapor balik saudara Arie Christianto dan kawan – kawan atas tuduhan tidak terbukti. Karena ini sudah sangat mencemarkan, merugikan, nama baik saya dan pak Sabar dan perusahaan kami juga”,
“Jadi saya akan mencadangkan hak hukum saya untuk melakukan langkah hukum juga untuk melaporkan balik saudara Arie Christianto Direktur PT Adhi Dharma Eka Prana dan kawan – kawan atas kejadian ini”,
“Dengan dihentikannya penyelidikan, saya punya hak hikum untuk melakukan langkah tersebut”, terang Jhon LBF.
“Saya juga dapat info dari penyidik bahwa saudara Arif Edison beberapa kali tidak hadir saat dipanggil. Maka tim penyidik langsung mengelarkan perkara karena sudah 2 kali disurati beliau tidak hadir. Akhirnya langsung digelar perkara dan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sangat sayang sekali karena tidak kooperatif. Tidak hanya di Poles Selatan dari Resmob yang menangani di Polda Metro Jaya beberapa kali di panggil juga belum hadir. Padahal sudah naik ketahap penyidikan. Tahap berikutanya penetapan tersangka”, pungkas Machi.