Inilagi.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Penghentian dilakukan untuk mencegah potensi ancaman kerusakan lingkungan akibat pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut yang dilakukan.
Kali ini, proyek pembangunan tanggul pengaman abrasi pantai seluas 0,27 hektare (ha) milik PT. BGJ di pesisir Topejawa, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dihentikan pada Rabu (22/11), usai ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han mengatakan, temuan tersebut berdasarkan investigasi berbasis Intelijen Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Benar bahwa kami stop sementara aktivitas proyek pembangunan tanggul tersebut, lantaran PT. BGJ membangun tanggul dengan cara mereklamasi pantai kemudian memanfaatkannya untuk aktivitas wisata namun belum memiliki PKKPRL”, ujar Adin.
Adin menegaskan, bahwa proyek pembangunan tanggul akan dihentikan sementara, hingga PT. BGJ memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Sebelumnya, KKP telah menerima informasi terkait adanya dua bangunan wisata di Pantai Topejawa Takalar yang melanggar sempadan pantai. Pihaknya lantas mengerahkan Polsus PWP3K Satwas SDKP Takalar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sejak Juli 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BGJ, kedua bangunan tersebut dibangun atas permintaan Pemerintah Kecamatan Mangarabombang untuk mencegah abrasi pantai. Total luas kedua tanggul milik PT. BGJ berdasarkan penghitungan Tim Intelijen Kelautan Pangkalan PSDKP Bitung adalah 0,27 ha. Sebagai informasi, PT. BGJ merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang wisata pantai dan perdagangan hasil perikanan.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, aktivitas di atas tanggul dihentikan sementara hingga PT. BGJ melengkapi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL,” ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin mendorong PT. BGJ untuk segera memenuhi persyaratan dasar dalam Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan BPSPL Makassar.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi.
Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Direktorat Jenderal PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.