inilagi.com-Ryder dan Edward Akbar resmi diputus cerai pada Jumat (29/11) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta. Keputusan cerai tersebut tercantum dalam salinan putusan perkara cerai pasangan yang dikeluarkan secara e-court.
“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan perkara cerai pasangan.
Dalam putusan tersebut, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah Moonlight Akbar di dalam pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” lanjutan isi putusan.
Sementara itu, Edward Akbar berkewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” jelasnya.
Untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Keputusan dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.
Oleh karena itu, kedua belah pihak ini masih bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan inkrah.
“Bahwa adapun Putusan tersebut tetap memberikan hak kepada Para Pihak utk mengajukan upaya hukum Banding selama 14 hari dalam hal pihaknya tidak menerima hasil putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tersebut,” jelasnya.
“Alhamdulillah sudah putusan ya, puas, puas sih karena bagi aku yang terpenting adalah putusan cerainya dan hak asuh anak sama aku,” ungkap Kimberly Ryder di Kawasan BSD, Jum’at (29/11/2024).
Resmi bercerai Kimberly Ryder ungkap kriteria calon pengganti Edward Akbar.
“Berakhlak baik, Shalatnya baik, hatinya baik, senang diajak becanda, terus sayang sama anak – anak pastinya. Terus pekerjaannya tetap”, tambah Kimberly Ryder di
“Yang penting sekarang kita fokus aja sama anak – anak dan diri sendiri aja dulu”, tambah Kimberly Ryder.
“Sekarang tinggal dijakarta dulu anak – anak sekolah di Jakarta juga”, jawab Kimberly Ryder terkait tempat tinggalnya.
Terkait status rumah di Bali Machi Achmad dikesempatan yang sama mengatakan bahwa status rumah di Bali masuknya ke ranah harta gono gini kita menunggu keputusan inkrah dulu 14 hari, kita sampaikan kita bicarakan.
“Sempat kemarin dari Edward dan kuasa hukumnya sudah mencoba mengajak bertemu, saya sampaikan tunggu keputusan dahulu nanti bisa kita bicarakan. Semoga ada itikad baik atau hal – hal yang baik yang bisa diutarakan dari pihak Edward dan kuasa hukumnya. Dan saya juga susah sampaikan ke klien saya”, papar Machi Achmad.
“Kemarin belum menyadari ke harta gono gini hanya perceraian, hak asuh anak dan nafkah anak saja dan nafkah – nafkah lainnya. Harta gono gini nantikan terpisah kalau kita melakukan gugatan”,
“Kita masih ada laporan di Polres Jakarta Selatan, yang saya dengar sudah masuk ke ranah ahli, tentunya habis ahli ini harus digelarkan agar kita bisa tahu apakah ada unsur pidananya sehingga naik sidik atau dihentikan seperti itu”, tegas Machi Achmad.
Dalam unggahan story IG pribadinya Kimberly Ryder ungkapkan rasa terima kasih kepada Machi Achmad selaku kuasa hukumnya.