
Inilagi.com-PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life akhirnya mengambil langkah hukum atas dugaan kecurangan atau fraud yang dilakukan agen mitra asuransinya.karena adanya keluhan dari 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Astra Life,Prof.Dr.Otto Hasibuan ,S.H.,M.M pada Raba (25/1/2023) menjelaskan bahwa kliennya telah melayangkan laporan ke Mabes Polri mengenai kasus yang menyangkut Astra Life. Mengacu pada verifikasi internal, diduga ada praktik fraud yang dilakukan oleh oknum pemasar.
“Astra Life sudah secara resmi melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 18 Januari 2023 lalu. Dia meminta adanya pengusutan dugaan-dugaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dari kliennya atas kerugian-kerugian yang timbul,’imbuh nya
Lebih lanjut Otto mengatakan ,kasus ini bermula dari adanya keluhan 24 nasabah Astra Life soal polis yang tak diberikan, padahal nasabah tersebut mengaku telah rutin membayar premi. Atas hal tersebut, 24 nasabah itu meminta Astra Life untuk mengembalikan dana premi yang sudah disetor dengan nilai total Rp 1,2 miliar.
Menurut temuannya, Astra Life sudah menyalurkan polis sesuai dengan data yang dimiliki perusahaan dalam lembaran polis. Namun, ketika disalurkan, nyatanya ada beberapa alamat yang tidak sesuai dengan nama pemegang polis asuransi.
Ditegaskan oleh Otto,Semua sudah dikirimkan perusahaan kepada nasabah sesuai data-data yang dimasukkan yang ditandatangani oleh nasabah.namun setelah dicek ada beberapa polis kembali (ke perusahaan), karena tidak sesuai nama-nama dan alamatnya dari nasabah ini.”Kenapa hal ini bisa terjadi apakah ada modus terselubung ,hal ini yang perlu diselidiki dan diusut tuntas,” tutupnya.