
Inilagi.com-Ratu Meta didampingi Machi Achmad kuasa hukumnya Jum’at (21/3/2025 mendatangi Polres Jakarta Timur. Adapun kedatangan Ratu Meta tersebut guna melaporkan sang suami Yogi Renaldi
“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum mba Ratu Meta melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, kami melaporkan dengan Pasal 44 PKDRT. Dimana klien saya ini mendapat kekerasan dalam rumah tangga, dimana pipi beliau dipukul, ditujukan dengan perkakas yang kami duga seperti kunci inggris mengeluarkan darah”, ujar Machi Achmad
“Dimana kejadian tersebut memang sudah terjadi sekitar 24 Februari 2025, tetapi adanya rekam medis dari rumah sakit yang bisa menghantarkan laporan Kepolisian. Akhirnya laporan kami juga sudah diterima Polres Jakarta Timur. Karena sebelumnya sudah ada rekam medis dari rumah sakit yang mengindentifikasikan luka – luka memar tersebut”,
“Kami melaporkan pasal 44 UU PKDRT yang ancamannya 5 tahun penjara dan denda 15 Juta rupiah, dimana bukan hanya kekerasan psikis saja psikis Kekerasan Runah tangga dan juga kekerasan seksual dalam PKDRT ini yang menyebabkan klien kami diduga mengalami KDRT”, papar Machi Achmad.
“Kejadiannya karena aki mobil yang diganti, namun mobilnya mau dipake sang suami, namun saya tidak terima, karena emosi dipukul lah saya sampai berdarah”, terang Ratu Meta kronologis singkatnya.
Menurut Machi keputusan Ratu Meta sudah bulat karena tidak ada itikad baik dari sang terlapor.
“Sejauh ini klien kami sudah yakin untuk melaporkan makanya dari sebelumnya itu sudah menunggu itikad baik namun tidak ada. Ternyata kekerasan psikis dan ancaman – ancaman bahkan masih berlangsung. Maka dari itu UU PKDRT itu tidak pisik saja psikis juga. Karena ada hubungan Nikah resmi kami laporkan PKDRT kalo tidak ada hubungan kita kenakan 351 KUHP, ancamannya di UU 23 2004 mengenai PKDRT ini ancamannya lebih tinggi 5 tahun penjara dendanya sekitar 15 Juta”, kata Machi Achmad.
“Yang sekarang ini lebih parah, bisanya hanya kaya kata kasar”, papar Ratu Meta.
Dikesempatan yang sama Machi Achmad mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan terlapor tidak manusiawi
“Terlapor berinisial YR melakukannya itu dihadapan anak – anak Korban yang masih balikan dan Baby, pengasuhnya yang mendengar dan saksi – saksinya pula, jadi saya rasa ini perbuatan yang tidak manusiawi”,
“Tidak ada rasa penyesalan dari pelaku akhirnya klien kami sudah mantap dan akhirnya melaporkan di Polres Jakarta Timur”, pungkas Machi Achmad