Inilagi.com-Didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad Erlina Luchiana Rinzhanny ( Rinjani ) mendatangi KOMNAS PEREMPUAN di daerah Menteng Jakarta, Jum’at (21/6). Adapun kedatangan Rinjani guna mendapatkan kembali anaknya yang sudah diambil paksa mantan mertua.
“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum Rinjani, agendanya hari ini mendampingi klien saya. Kami tadi sudah mengadukan permasalahan klien saya ke KOMNAS HAM, juga Komisi Perlindungan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan juga KPAI. Dimana mba Rinjani ini sebelumnya menghubungi bang Jhon LBF di sosmed secara DM, lalu kemarin pada tanggal 20 Juni akhirnya datang jauh – jauh dari Sumedang. Dia menceritakan anaknya diambil secara paksa”, ujar Machi Achmad.
“Klien saya ini mba Rinjani telah dilaporkan UUITE di Polres Purwakarta dimana tentunya saya dan juga atas arahan Jhon LBF untuk mengawal kasus – kasus tersebut”, tambah Machi Achmad.
Dikesempatan yang sama Rinjani pun menceritakan kronologis yang dialaminya.
“Cerita awalnya tuh saya bercerai dengan mantan suami saya secara siri, kemudian mantan mertua saya itu datang ke rumah saya di Sumedang ijin untuk pinjam membawa anak saya liburan ke Purwakarta, dengan perjanjian anak akan dikembalikan. Tapi ketika saya jemput anak saya disembunyikan jadi ada tipu muslihat. Saya dikelabui bahwa anak saya itu dipinjam untuk liburan bukan untuk selamanya”,
“Jadi harapan saya itu saya minta pertolongan salah satunya kepada bang Jhon yang Alhamdulillah membantu saya, bang Jhon dan pak Machi yang mau berkenan membantu mengawal kasus saya sampai selesai sampai anak saya kembali pulang”,
“Dan saya per hari kemarin mendapat surat laporan dari Polres Purwakarta, saya dilaporkan dengan pelanggaran UUITE, karena memviralkan kasus saya yang menceritakan saya itu dipisahkan dari anak saya oleh keluarga dari mantan suami”, papar Rinjani.
Rinjani pun menceritakan bahwa dirinya sempat melaporkan anaknya diambil paksa.
“Saya sempat melaporkan ke Polres Purwakarta, ke Polres Sumedang tapi mentok ditolak alasannya karena saya nikah siri”, tambah Rinjani.
“Mencemarkan nama baik, mengganggu menyerang kehormatan seseorang padahal yang saya katakan itu saya menceritakan apa yang terjadi pada diri saya”, kata Rinjani terkait pelaporan UUITE terhadap dirinya.
“Saya telah dipisahkan oleh anak saya sejak 20 November 2022 sampai hari ini saya tidak bisa melihat wajahnya, saya tidak bisa mendengar suaranya bahkan akses video call, telpon pun tidak ada sama sekali. Padahal sebelumnya itu saya angkat di medsos ada respon dari salah satu keluarga mantan saya tidak perlu berkoar – koar di medsos, kalau mau jemput anak silahkan datang, anak sudah besar, rumah tidak pernah dikunci, pagar juga tidak dikunci. Saya langsung berangkat ke Purwakarta dari Sumedang berdua dengan teman saya tapi nyatanya ketika saya minta orang tengah untuk menengahi saya minta aparat setempat itu di Polsek Sukatani tapi ternyata hasilnya nihil. Salah satu anggota dari Polsek Suka Tani itu menyatakan bahwa katanya dari kakaknya sama pamannya itu mengatakan bahwa silakan menempuh jalur hukum apapun sampai kapan pun anak tidak akan dikembalikan. Jadi aksesnya pun sudah tidak ada”,
“Saya dibohongi, dirugikan mental saya diserang. Saya ini seorang ibu, anak saya dibawah umur yang butuh saya sebagai ibunya, bapaknya itu tidak ada anak saya ada didalam pengaruhnya keluarganya bukan bapaknya. Klaim mereka bahwa diasuh ayahnya tapi buktinya masyarakat setempat itu termasuk netizen – netizen itu saksinya bahwa dalam asuhan mertua kakak ipar ya keluarganya lah”,
Machi Achmad menambahkan bahwa mencermati secara hukum klien saya ini dilaporkan UUITE 27a mengenai UUITE yang sebelumnya itu 27 ayat 3. Dimana 27a itu harusnya pelapornya langsung yang dirugikan bukannya Laporan Informasi atau LI, atas dari pengaduan dijadikan laporan tapi laporan Kepolisian LI. Tentunya sangat aneh kok menjadi laporan sedangkan jelas 27a itu ada SKB 3 Menteri mengenai pencemaran nama baik, menyerang kehormatan di sosmed harusnya pelapornya langsung tidak bisa hanya LI.
“Tentunya saya akan mendampingi dan saya diutus bang Jhon untuk menjaga mendampingi mba Rinjani ini, yang diduga “Dikriminalisasi” oleh oknum oknum penegak hukum. Tentunya kita akan mendampingi secara penuh dan kita juga telah melaporkan ke KOMNAS HAM, KOMNAS PEREMPUAN dan juga KPAI untuk concern seperti itu”,
“Untuk mantan suami dan keluarganya hati – hati ya kalau tidak diselesaikan secara baik – baik dan mediasi kami akan melaporkan pasal 328 pasal 330 KUHP mengenai penculikan dan juga pengambilan paksa anak dibawah umur. Karena dia ini hak asuh yang sah seperti itu” tegas Machi Achmad.
“Di KK nya atas nama beliau dan ini secara tipu muslihat seolah-olah dibawa liburan. Kami akan melakukan langkah hukum dan upaya hukum, Kita akan membuat laporan Polisi segera kalau ini tidak bisa diselesaikan secara baik – baik”,
Terkait laporan terhadap kliennya Machi Achmad merasa sangat lucu walaupun masih laporan dan undangan klarifikasi.
“Kok bisa ya menerima 27a di Polres Purwakarta, sedangkan deliknya itu delik aduan. Harusnya orang yang dirugikan. Ini UUITE yang dulunya pasal 27 ayat 3 yang sudah diganti 27a mengenai UU 1 Tahun 2004 yang sebelumnya UU 27 ayat 3. Ini sangat sangat aneh”,
“Saya harap ini jadi perhatian. Nantinya akan kami laporkan pihak pihak yang terkait untuk membela kepentingan hukum klien kami”, terang Machi Achmad.
“Pihak pihak yang menghalangi ancamannya 6 – 12 tahun” sambung Machi Achmad.
“Ini kasusnya sederhana kalau kita mau berbesar hati tidak mementingkan ego, dari awal kalau ada niat tidak baik ke keluarga mereka dari awal mungkin saya tidak kasih, tapi pada saat itu saya kasih anak saya karena saya berpikir kita adalah keluarga. Perceraian ya sudahlah tapi kita adalah keluarga hubungan nenek dengan cucu saya tidak batasi tapi akhirnya seperti ini. Saya sangat menyesalkan seperti ini yang tidak pernah saya harapkan sebelumnya. Pesan saya tolonglah jangan berbuat sesuatu yang akhirnya akan membuat penyesalan selagi ada waktu”, pungkas Rinjani