Inilagi.com – Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat, (15/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah, SH, MA, menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba selanjutnya tim narkoba Polsek Johar Baru yang di pimpin Panit Narkoba Aiptu Sonny Adi Satriyono langsung melakukan observasi di Rumah Susun (Rusun) Baladewa Blok 2 lantai 5 No. 520 RT.004/014, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, jelas Kapolsek, Sabtu, (16/12/2023).
Kemudian tim narkoba Polsek Johar Baru mendapatkan dan mengamankan terhadap 4 (empat) orang yang sedang berada ditempat tersebut diantaranya yaitu berinisial RA, RH, dan S, namun naas saat hendak diamankan, pelaku yang diduga bandar yang berinisial S alias Enyok melarikan diri dengan cara melompat dari jendela ke lantai 2 (dua).
Pelaku yang seorang perempuan S alias Enyok akhirnya terjatuh dan langsung diamankan, dari penggeledahan didalam rumah ditemukan 6 (enam) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta 1 (satu) timbangan digital.
Pelaku yang berinisial S alias Enyok akhirnya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Johar Baru untuk dilakukan pertolongan dan pengobatan. Disaat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan di dalam kantong celana sebelah kanan S alias Enyok 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang.
Ke orang 4 (empat) pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta timbangan digital dan 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna hitam.
Adapun peran para pelaku yang berinisial RA adalah sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika sabu milik S alias Enyok kepada pembelinya RH kemudian yang berinisial S selaku pemilik rumah yang mengijinkan untuk dijadikan tempat oleh pelaku S alias Enyok untuk mengecak sabu dengan imbalan diberikan sabu untuk dipakai. Pelaku RH adalah teman S yang saat itu memakai narkoba jenis sabu ditempat tersebut.
Tentang pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedepannya semoga kita bisa bersama-sama dengan semua kalangan masyarakat yang ada di wilayah Johar Baru khususnya, untuk menciptakan lingkungan wilayah Johar Baru yang tentram, aman dari tindak kejahatan : tawuran, pencurian, peredaran narkoba dan lain-lainnya, pungkas Kapolsek Johar Baru, Kompol Ubaidillah, SH, MA.