Inilagi.com-Didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Herwanto kembali datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/12). Kedatangannya kali ini terkait pemeriksaan laporan keduanya terhadap Dokter Richard Lee seperti yang dikatakan oleh Machi Ahmad.
“Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari bapak herwanto, hari ini memenuhi panggilan klarifikasi. Kami dipanggil untuk kehadapan penyelidik, di mana atas laporan kami, terhadap dugaan penistaan agama, yang menimbulkan potensi gesekan sara. Kami melaporkan pasal 28 ayat 2 Juncto 45 ayat 2 UUITE 19 tahun 2016 Perubahan atas 11 tahun 2008. Dan juga pasal 156a KUHP. Dimana kami telah melaporkan Pada tanggal 4 Desember 2023 kemarin dan hari ini kami mendampingi klien dalam rangka, pemeriksaan penyelidikan, tadi kami kurang lebih setelah menjawab sekitar 20 pertanyaan, Kurang lebih 3 jam lebih, sekitar 3 jam memberikan bukti-bukti rekaman terkait podcast Dokter RL dan juga saudara EM. Kami juga Tadi sudah menyerahkan transkrip percakapan-percakapan di poin-poin mana tentunya menjadi bahan pelaporan kami”, ujar Machi Achmad.
“Ini LP saya yang kedua LP saya yang pertama panjang, tapi tadi sedikitlah, menurut saya juga unsur pidananya kuat. Sehingga tadi tidak terlalu bertele-tele, Ya kurang lebih 20 pertanyaan. Tadi kita sudah serahkan transkripnya videonya sudah kita serahkan semua, tadi kelihatannya pemeriksa sudah tidak bingung juga, tadi saat kita tonton bersama-sama, kalimat yang benar-benar menimbulkan kebencian, unsur dari pasal itu harus menimbulkan kebencian apalagi sekarang komen-komennya sudah begitu banyak kebenciannya malah lebih daripada itu”, tambah Herwanto.
“Kalimat yang diucapkan Elia Myron inikan muslim ini menyama-nyamakan bahkan memaksa-maksakan, jadi Isa itu adalah Yesus, Yesus itu adalah Isa. Ngapain disama-samakan, dengan mengabaikan sejarah, Ini adalah iman yang mati. Di situlah kalimat yang bisa menimbulkan kebencian”,
“Karena saya sendiri juga sebagai umat muslim, iman itu yang menyelamatkan kita, kalau ilmu itu yang menuntun. Sama seperti Elia Myron, dia punya ilmu itu yang menuntun, kalau iman yang menyelamatkan kita”,
“Sementara menurut Elia Myron itu orang yang menyama-nyamakan Isa adalah Yesus, Yesus adalah Isa dengan mengabaikan sejarah, buka dong sejarah dunia. Kita bukan sejarah dunia lagi, menurut kita Al Quran kita itu yang paling benar, menurut kita jadi kami tidak mengabaikan sejarah, Al Quran lah yang benar, karena tidak ada keragu-raguan di Al Quran itu menurut kepercayaan kami”, tutur Herwanto.
“Artinya jika muslim itu mempercayai Yesus itu adalah Isa iman kami justru kuat bukannya iman kami mati justru itu menurut saya sendiri jadi benci kebencian”, papar Herwanto.
“Untuk ancaman hukuman pasal 28 ayat 2 tentunya 6 tahun penjara dan dendanya satu miliar rupiah, Adapun setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan suatu kebencian atau permusuhan yang mengakibatkan adanya pergesekan antara suku agama dan ras dan antar golongan Sara kurang lebih seperti itu. Dan kami juga laporkan pasal 156a KUHP yang ancamannya 4 tahun penjara seperti itu”, terang Machi Achmad.
“Kalau pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UUITE itu dalam ranah transaksi elektronik adanya penyebaran di media sosial atau media elektronik ancamannya 6 tahun dan dendanya 1 Miliar. Karena Emang didistribusikan dan ditransmisikan di media elektronik. Siapa yang berbicara dan siapa yang mendistribusikan kami rasa akan kena”, kata Machi Achmad lagi.
Herwanto memaparkan bahwa kasusnya Richard Lee ini sama dengan kasusnya Arswendo Atmowiloto terkait jejak pendapat, yang menyebabkan Arswendo dipenjara.
“Kesalahan Richard Lee karena dia mengupload tanpa editing, pasal 28 yang dikenakan itu Richard Lee sedang pasal 156a nya bisa Elia Myron karena masing-masing punya peran sendiri.
Machi menegaskan, ini laporan kami terhadap podcast yang kedua, dan Alhamdulillah dari Polda Metro Jaya sudah mengundang kami untuk klarisifikasi laporan kami.
Dikesempatan yang sama Herwanto memaparkan ada upaya dari Richard Lee untuk menghilangkan barang bukti, dengan menghapus vote yang pernah dipostingnya. Tujuannya cuan karena viewers dan sengaja menciptakan ujaran kebencian karena kasih tema Nabi Isa dan Yesus, untungnya tidak terjadi karena sudah dihapus andaikata ini terjadi bisa lebih kacau lagi.
“Tentunya kita akan menghadirkan ahli – ahli juga, ahli agama, ITE, bahasa, dan semuanya nanti untuk memperkuat laporan kami. Kita tunggu saja dari team penyelidik untuk mengundang saksi saksi lainnya”, tutur Machi Achmad.
“Harapan kami segera dipanggil terlapor tentunya proses secara presisi oleh Polda Metro Jaya dimana sangat puas laporan kami tanggal 4 Desember langsung cepat pelapor dipanggil untuk menjalani klarisifikasi terhadap laporan”,
“Masih terlalu dini Kami fokus terhadap laporan kami dan tentunya ini terkait masalah agama, masalah kepercayaan yang menurut kami, ya kami harus perjuangkan”, tegas Machi terkait perdamaian.