Inilagi.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa pengawasan di zona penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbukti mampu mendorong kepatuhan para pelaku usaha di sub sektor penangkapan ikan.
Sejumlah 50 (lima puluh) kapal perikanan Indonesia yang sebelumnya ditertibkan petugas lantaran melanggar wilayah usaha penangkapan ikan di atas 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kini telah mengajukan migrasi perizinan berusaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han di Jakarta. Adin menyampaikan adanya perkembangan yang signifikan terkait hasil penertiban zona penangkapan ikan dalam rangka implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota.
“Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, arah kebijakan PIT ini ke depannya supaya praktik penangkapan ikan ilegal, tidak diatur dan tidak dilaporkan yang terjadi di WPPNRI dapat berubah menjadi penangkapan ikan yang legal, diatur, dilaporkan”, ungkap Adin.
Adin menjabarkan, semenjak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, pengawasan terhadap zona penangkapan ikan menjadi prioritas utama untuk memastikan para pelaku usaha beroperasi sesuai dengan jalur penangkapan dan daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam dokumen perizinannya.
Pihaknya telah meningkatkan aktivitas patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, khususnya di wilayah perairan di atas 12 mil laut. Hal ini dilakukan sebab berdasarkan hasil pemantauan, masih banyak kapal perikanan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil laut.
“Berdasarkan hasil operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, kami masih menemukan banyak kapal perikanan dengan izin daerah yang melanggar jalur penangkapan di atas 12 mil laut, di mana wilayah tersebut merupakan wilayah penangkapan kapal ikan dengan izin pusat”, ucap Adin.
Dari upaya represif yang dilakukan melalui patroli kapal pengawas, Adin menyampaikan bahwa sejak Surat Edaran Menteri Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan diterbitkan, sejumlah 602 kapal perikanan telah mengajukan migrasi perizinan dengan kemauan sendiri.
Adin melanjutkan bahwa di samping kegiatan patroli, Pengawas Perikanan di 14 Unit Pelaksana Teknis PSDKP telah mendorong sejumlah 6.396 kapal perikanan untuk melakukan migrasi perizinan secara persuasif. Hingga tanggal 20 Agustus 2023, sejumlah 3.691 kapal perikanan telah menjalani proses pengajuan migrasi perizinan dan kini sudah terbit sejumlah 1.354 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan 643 Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI).
Meski demikian, Adin menyampaikan bahwa masih ada pemilik kapal yang belum mengambil keputusan untuk migrasi perizinan berusaha. Hal ini dikarenakan masa berlaku SIPI/SIKPI daerah yang dimiliki saat ini belum habis. Beberapa pemilik kapal juga mengaku khawatir apabila setelah migrasi izin, target penangkapan ikan justru bermigrasi ke wilayah di bawah 12 mil.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Adin menegaskan bahwa bagaimanapun pihaknya tetap tidak menolerir tindakan illegal fishing, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip Ekonomi Biru. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota, kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia kini dapat diatur dalam sistem kuota dan zonasi untuk menghindari jumlah tangkapan berlebih (overfishing) sehingga pengelolaan sumber daya perikanan dapat berkelanjutan.