Inilagi.com-Ada kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ratu Meta dimana laporannya terhadap mantan suami di Polres Jakarta Timur telah naik sidik. Hal ini disampaikan oleh Machi Achmad kuasa hukumnya Ratu Meta di Polres Jakarta Timur, Senin (23/06/2025).
“Hari ini Ratu Meta dipanggil oleh Polres Jakarta Timur dalam hal laporan kita pada tanggal 21 Maret 2025 yang kami laporkan pasal 44, mengenai penganiayaan, Kdrt terhadap klien kami akhirnya dinaikkan jadi penyidikan”, ujar Machi Achmad.
“Tadi klien kami diperiksa selama 2 jam mengenai apa – apa yang terjadi dan sekarang sudah naik ke tahap penyidikan berarti sudah ada unsur pidananya. Sudah ditemukan unsur pidana dalam laporan klien kami”, tambah Machi Achmad.
Machi juga mengatakan bahwa terlapor sudah dipanggil dalam tahap penyelidikan, kemarin juga terlapor meminta mediasi yang tidak ada titik temu terhadap klien kami sebagai pelapor. Makanya pada saat gelar perkara sudah ditemukan unsur pidana dan sudah dinaikkan dalam tahap penyidikan. Yang artinya sudah ditemukan unsur pidana.
“Klien saya tentunya meminta tanggung jawab bagaimana penyelesaian dalam kasus ini. Dalam hal ini klien kami mempunyai dua anak juga selain dianiaya oleh terlapor. Beliau dalam mediasi tidak bisa menyakinkan klien kami. Minta cabut laporan nanum tanggung jawabnya apa ? Kalau tidak ada tanggung jawab yang bisa meluluskan klien kami untuk apa berdamai. Ada unsur pidananya kok, ada bukti saksi.
“Besok akan sidang pertama mengenai gugatan perceraian, dimana laporan kami juga akan masuk dalam gugatan. Untuk menggugat cerai saudara terlapor ini. Kami tidak mengkriminalisasikan karena peristiwa itu ada”,
Dikesempatan yang sama Machi Achmad juga membeberkan bukti – bukti yang telah disita penyidik.
“Baju saat kejadian saat itu telah disita penyidik, buku nikah juga dilampirkan, Kartu Keluarga, flash disk mengenai kdrt sudah disita tim penyelidik Polres Jakarta Timur “,
“Saya pingin buru – buru, ingin cepat selesai urusannya, kasihan anak – anak juga kan. Anak saya masih butuh perhatian, dilindungin tapi sampai saat ini tidak ada”, papar Ratu Meta.
“Kalau sudah penyidikan kan prosesnya dari korban dipanggil, saksi saksi dari pelapor, tentunya terlapor akan dipanggil dalam tahap penyelidikan tentunya lebih dalam lagi. Dokter – dokter kemarin juga sudah dipanggil karena memang ada pidananya kok”, sambung Machi Achmad.
“Dan kalau misalnya masih tidak acuh terhadap anak – anak dari pelapor dan terlapor kita memikirkan dan mencadangkan hak hukum juga untuk melaporkan juga mengenai penelantaran anak”,
“Dan nantinya juga apa yang terjadi di proses Kepolisian ini kita akan sampaikan ke Majelis Hakim untuk segera nanti terkait hal cerai. Mengenai nafkah anak nafkah istri. Semoga nantinya dari laporan Polisi, juga kita laporkan ke Perlindungan anak dan wanita PPA itu menjadi acuan untuk memperkuat pidana”,
“Sehabis korban tentunya terlapor akan dipanggil, setelah itu akan digelarkan. Apabila tidak ada perdamaian maka akan kami lanjutkan secara hukum pidana ya akan menjadi TSK dan kita minta segera dilakukan penahanan”, tegas Machi Achmad.
“Kita lanjutkan sampai ke pengadilan kita akan kawal terus karena unsur pidananya sudah terpenuhi kok, sudah naik sidik tinggal mencari siapa pelakunya, siapa tersangkanya”, pungkas Machi Achmad.
