Inilagi.com-Ratu Meta didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2025). Adapun kedatangan Ratu Meta menghadiri sidang perdana gugat cerai suaminya.
“Ya hari ini ini ya sudah menerima panggilan dan kita sudah memenuhi panggilan. Tadi sudah diperiksa juga salah-salah formil dari kuasa hukum juga sudah lengkap. berkas sumpah dan gugatan juga sudah diterima oleh Pak Majelis Hakim. Cuman memang tergugat ini kan tidak hadir, makanya nanti Hakim akan memanggil lagi untuk tanggal 8 Juli. Tetapi apabila tidak hadir lagi tergugat kita langsung menuju ke saksi dan bukti ya.
“Tetapi tadi saya mendapatkan kabar dari lawyer yang memegang, terlapor ya di Polres Jakarta Timur bahwa sudah menerima relas dari pengadilan agama Jakarta Timur. Dan katanya sih di sidang kedua akan hadir. Tadi Hakim menetapkan di tanggal 8 bulan depan ya. Bulan Juli seperti itu”, Ujar Machi Achmad.
“Biasa saja sih. Saya sebagaimana masyarakat yang ada panggilan dari pengadilan agama atau panggilan kepolisian, saya suruh hadir, hanya hadir insya Allah hadir. Diupayakan hadir. Itu saja”, tambah Ratu Meta.
“Sesuai tadi dari Ketua Majelis, ya kalau misalnya tidak hadir akan dilanjutkan ke bukti dan saksi ya dan apabila tidak hadir lagi ya tentunya akan ada diputus ya secara Verstek ya. Karena tergugat ini tidak hadir, walaupun telah menerima surat panggilan dari pengadilan agama Jakarta Timur”, tutur Machi Achmad.
“Kalau saksi ya kita nanti mengajukan kedua saksi yang tentunya melihat pertengkaran, yang melihat penganiayaan terhadap penggugat. Dan kami juga tadi sudah terangkan bahwa di gugatan ini kan sudah ada laporan kepolisian juga yang sudah kami masukkan ke dalam gugatan, yang itu nanti akan menjadi pertimbangan hakim. Bahwa sebelum mengajukan gugatan sudah adanya laporan kepolisian mengenai laporan KDRT di Pores Jakarta Timur. Ya tentunya hakim disini harus jeli dan bisa merasakan seorang wanita yang meminta izin keluar dari rumah, ya bukan seorang istri yang nusyus ya. Karena untuk menyelamatkan diri kok klien saya keluar dari rumah harus tempat tinggal bersama”, sambung Machi Achmad.
“Saya minta hak-hak aja sih, hak anak. Ya, jelas itu sudah tangan saya dengan hak anak yang sekarang belum diselesaikan. Ini anak-anak saya aja sekarang lagi sakit banget kan. Ketiga anak-anaknya, paling yang bayi baru masuk rumah sakit karena redang, jadi memang repot juga setiap hari bergadang, ngurusin anak-anak. Belum lagi saya ngurusin sidang ini, belum lagi saya ke Polres Jakarta Timur kemarin. Jadi saya dobel-dobel nih ngurusin di rumah juga, anak-anak yang benar-benar masih butuh kasih sayang, perhatian ya kan. Selain itu juga kan biaya kesehatan dan lain sebagainya kan berasa banget. Saat itu saya bolak-balik kerumah sakit ya. Ya udah lah, kita syukurin aja lah. Tapi ya saya berharap ya dari bapaknya ya mengerti gitu loh. Tapi kan ini nggak ada sama sekali”, tutur Ratu Meta.
“Ya itu tentunya kita di dalam kegugatan tetap kita ajukan nafkah untuk istri ya. Nafkah mut’ah, idah, jiswah dan maskan, madiah, semua kita ajukan. Tentunya nanti kan keputusan tetap dihakim. Tetapi saya sebagai kuasa hukum kalau memungkinkan juga ya seharusnya mendapatkan ya. Tapi itu kan nanti selain keputusan hakim yang penting kita tetap berjuangkan dulu sebagai kuasa hukum dan hak-hak anak juga tentunya juga diperjuangkan ya dan kami optimis untuk hak asuh jatuh kepada klien kami. Karena memang selain dalilnya juga kuat, masih di bawah umur dan juga lebih dekat dan yang merawat selama ini menafkahi semua kan klien saya”, ungkap Machi Achmad.
“Kalau tadi kan ya buku nikah, gugatan, sarat-sarat formal semua, alasan-alasan kenapa kita majukan gugatan. Kalau untuk nanti ada agenda sendiri, kalau bukti dan saksi nanti ada agenda sendiri.
Iya, dari biaya-biaya tentunya akan nanti kami lampirkan saat agenda bukti dan saksi ya. Tentu, tapi karena ini masih sidang pertama, masih memeriksa sarat-sarat formal dulu, memeriksa gugatan dulu, dan kalau misalkan hadir kan nanti langsung dimajukan ke hakim mediasi ya dan nantinya juga akan kami terangkan bahwa di Pores Jakarta Timur pun sudah dilakukan mediasi, jadi tidak perlu berlama-lama mengulang beberapa kali mediasi seperti itu”,
“Agenda selanjutnya akan dipanggil lagi tanggal 8 Juli ya, 8 Juli akan dipanggil lagi. Iya itu masih menunggu tergugat datang, dan kalau datang akan masuk ke hakim mediasi, melakukan mediasi sesuai aturan acara, dan apabila tidak akan maju ke bukti dan saksi ya. Tapi tadi saya coba mengabari ya, dari kuasa hukum yang di Pores Jakarta Timur, sudah menerima dan katanya akan hadir di sidang berikutnya ya, seperti itu”,
“Kalau untuk menutup pintu buat rujuk iya, tapi kalau menutup pintu buat anak-anak nggak mungkin. Saya persilahkan, karena itu juga haknya beliau ya, bagaimanapun dia masih ayahkan buah dari anak-anak saya. Kalau mau ketemu anak-anak, tapi kalau misalkan untuk diri saya pribadi, saya harus rujuk lagi dengan bapaknya anak-anak, Yogi mungkin nggak ada”, pungkas Ratu Meta.
