TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. selaku Pembina Koordinator Cabang (Korcab) III Daerah Jalasenastri Armada (DJA) I dan Ketua Korcab III DJA I Ny. Neneng Harry Indarto melaksanakan tatap muka dengan pengurus dan anggota Jalasenastri Korcab III DJA I beserta jajaran secara langsung dan melalui video conference (Vicon) bertempat di ruang rapat Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No. 2 Ancol, Jakarta Utara, Selasa (15/08/2023).
Ketua Korcab III DJA I dalam sambutannya kepada seluruh anggota Jalasenastri Korcab III DJA I dan jajarannya mengatakan “Sejarah panjang pertumbuhan Jalasenastri yang sudah dimulai sejak perjuangan pergerakan wanita Indonesia yang mencapai puncaknya setelah diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 27 s.d. 29 Agustus 1957 seluruh organisasi istri anggota Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) bersepakat melaksanakan pertemuan yang dikenal dengan Konferensi Jalasenastri bertempat di Jl. Diponegoro No. 51 Jakarta yang berhasil membentuk wadah tunggal organisasi yang sampai saat ini dikenal dengan nama Jalasenastri. Kepada seluruh anggota Jalasenastri Korcab III DJA I yang hadir maupun melalui Vicon agar menyimak dan memahami pengarahan dari Bapak Pembina Korcab III DJA I, semoga apa yang disampaikan dapat bermanfaat dan menjadi bekal untuk berorganisasi dalam mendampingi suami menjalankan tugasnya dan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga bisa tercipta keluarga yang harmonis dan sejahtera”.
Danlantamal III Jakarta dalam pengarahannya mengatakan “acara tatap muka seperti sekarang ini merupakan media yang efektif bagi saya selaku Pembina Korcab III DJA I untuk menyampaikan berbagai informasi penting sekaligus sebagai media komunikasi dengan pengurus dan segenap anggota Jalasenastri Korcab III DJA I dan jajarannya dimanapun berada. Seorang istri prajurit TNI Angkatan Laut tentunya sudah mengetahui dan menyadari pilihan dengan segala konsekuensinya yang harus mampu menjalankan tiga peran sekaligus yaitu sebagai anggota Jalasenastri, istri prajurit TNI Angkatan Laut dan ibu rumah tangga tanpa mengesampingkan salah satu peran atau mengorbankan peran yang lain”.
Selanjutnya Danlantamal III Jakarta menjelaskan “Dalam menjalankan perannya sebagai seorang istri prajurit TNI Angkatan Laut harus selalu mematuhi dan mentaati pada aturan yang berlaku, dapat mendukung dan mendorong semangat suami dalam bertugas, serta menjaga kehormatan diri, suami dan keluarga. Dalam menjalankan perannya sebagai ibu rumah tangga tentunya harus dapat menjalankan tugas-tugas rumah tangga dengan baik, menciptakan suasana nyaman dan harmonis, mampu menjadi guru bagi anak-anaknya, selalu menerapkan pola hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah dan pamer kemewahan, serta harus mampu mengelola keuangan dengan baik sehingga tidak terjerat hutang, pinjaman online (Pinjol), game online dan perjudian. Dalam menjalankan perannya sebagai anggota Jalasenastri harus mendukung organisasi Jalasenastri dimanapun suami bertugas, menunjukkan adab ketimuran yaitu saling menghargai dan menghormati dengan mempertimbangkan pangkat suami, bijak dalam penggunaan media sosial, memosting suatu berita dan berkomentar, serta pada tahun politik 2024 tetap menggunakan hak politiknya dan menjaga netralitas sesuai kebijakan pimpinan TNI/TNI Angkatan Laut”.
(Dispen Lantamal III Jakarta)