
Inilagi.com-Jhon LBF ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad dan Sabar L Tobing, Senin 12/6/23 mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan Jhon kali ini bukan untuk pemeriksaan namun melaporkan kembali Arif Edison. Ini merupakan kali ke empat Arif Edison dilaporkan Jhon LBF.
“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum Henri Kunia Adi dan Sabar L Tobing hari ini melaporkan orang yang berinisial AE. Dia memposting yang kita duga ilegal akses, suatu informasi yang disebarkan ke publik. Kami sudah memberikan bukti – bukti dan laporan kami juga sudah diterima oleh SPKT Polres Metro Jakarta Selatan”, ujar Machi Achmad usai buat laporan.
“Dimana kita melaporkan 310 311 KUHP dan juga pasal 32 UUITE juncto 48 dan juga Undang – Undang perlindungan data pribadi, pasal 67 UU 27 tahun 2022”,
“Dia memposting data pribadi klien kami, bang Jhon LBF dan Bapak Sabar Tobing. Pasal 32 itu ancamannya 10 tahun penjara”, tambah Machi Achmad.
“Kita mendapatkan postingan itu per hari ini dia memposting di media instagram dan media youtube atas nama pribadi. Jadi tidak ada hubungannya dia berprofesi sebagai apa. Tapi dia mempublish data pribadi kedua klien kami. Kami adalah sebagai korban disini”,
“Dia memposting data – data pribadi mengenak STNK yang itu kan tidak boleh disebar luaskan, ada UU nya kok”, terang Machi Achmad.
Machi Achmad pun menuturkan bahwa AE terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda kurang lebih 5 Milyar.
“Diduga mengedit karena di Pasal 32 itukan orang yang dengan sengaja tanpa hak secara melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, mendistribusikan, mentransmisikan, menghilangkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik baik milik pribadi maupun publik ancamannya 10 tahun penjara. Dan denda kurang lebih 5 Milyar”, tutur Machi Achmad lagi.
Semetara itu dikesempatan yang sama Jhon LBF mengatakan bahwa dirinya adalah korban
“Hari ini tanggal 12 Juni pak Sabar sebagai pelapor atas dugaan yang disampaikan tadi pasal 32. Yang menjadi korban adalah pak Sabar dan saya”, papar Jhon LBF.
Masih dikesempatan yang sama Jhon LBF menegaskan bahwa dirinya tidak takut terhadap orang yang dibelakang AE.
“Di Republik ini semua orang punya hak yang sama, hak hukum yang sama. Apalagi mengenai data pribadi seseorang. Apalagi ada alamat ini yang fatal. Kita tidak pernah mengijinkan, Saya akan telusuri dia memperoleh data STNK dari mana, kami duga ada ilegal akses disini karena kami tidak pernah memposting, mendistribusikan alamat – alamat pribadi kami ke media sosial”, tegas Jhon LBF.
“Kami langsung hari ini juga melakukan upaya hukum. Ini adalah laporan ke 4 untuk saudara AE”, ungkap Jhon LBF.
“Kami tambahkan disini bahwa terlapornya adalah saudara AE dan kawan – kawan”, imbuh Machi Achmad.
“Saya keberatan seolah – olah menipu masyarakat dengan gelar saya. Bisa di cek ke kampus – kampus yang saya kuliah”, sambung Sabar L Tobing.
Terkait bukti kepemilikan mobil ini tutur Machi dan Jhon LBF
“Tidak ada kewajiban klien kami melaporkan ke Arif Edison”, Machi Achmad
“Kami nunjukin ke pihak – pihak berwenang”, Jhon LBF.
“Masih banyak yang kita cadangkan hak hukum kita”, Machi Achmad
“Pasal 32 tidak ada kewajiban mediasi, kita lebih fokus ke pasal 32 UUITE tahun 2008”, pungkas Machi Achmad.