Inilagi.com-Sebuah kabar mengejutkan datang dari Jhon LBF. Kabar tersebut adalah gugatan yang dilakukan oleh PT Adidharma Ekaprana terhadap Jhon LBF dan perusahaanya serta partnernya sebesar 1,8 M telah dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Machi Achmad kuasa hukum Jhon LBF, Selasa (30/05/2023) di kawasan BSD Serpong.
“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum dari tiga tergugat, tergugat pertama dari PT Lima Sekawan Indonesia, yang kedua bapak Sabar L Tobing, ketiga bapak Henry Kurnia Adhi (Jhon LBF). Terkait gugatan dari PT Adidharma Ekaprana yang sudah di register nomer perkara 196/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Yang terdaftar 21 Februari kemarin”, ujar Machi Achmad.
“Kemarin dalam agenda mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai titik temu, dari 3 kali pertemuan. Tanggal 15 Mei kemarin saat pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat dalam hal ini PT Adidharma Ekaprana, dia merevisi gugatan kehadapan Majelis Hakim lalu kita pelajari”, tambahnya.
“Dan akhirnya pada tanggal 9 Mei ini kita menjawab sekaligus melakukan gugatan rekonvensi, gugatan balik dan kita juga melakukan eksepsi terhadap gugatan penggugat. Yang menarik disini adalah pada tanggal 29 Mei 2023 disini sudah ada jawaban dari penetapan hakim yang kita peroleh dari sistem informasi penelusuran perkara terhadap gugatan yang digugat kepada klien kami sebagai tergugat”,
Dikesempatan yang sama Machi Achmad pun membacakan penetapan hakim.
“Disini bisa dilihat, menetapkan, satu mengabulkan pencabutan gugatan penggugat, artinya penggugat mencabut gugatannya. Yang kedua memerintahkan panitera agar mencoret perkara 196/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dari register perkara. Ketiga menghukum penggugat membayar perkara biaya perkara sebesar Rp. 1.438.000 rupiah”,
“Kita pun cukup terkejut setelah pada tanggal 15 Mei kemarin dia merevisi gugatannya, sekarang sebelum tanggal 29 Mei dia sudah mengajukan pencabutan gugatan dan akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 29 Mei 2023”,
“Padahal kita sudah menjawab gugatannya, mengeksepsi, kita bantah semua, kita juga sudah melakukan rekonvensi. Yang pointnya adalah kita menggugat balik 25 M kepada pihak penggugat. Karena telah menyebabkan kerugian imaterial kepada klien kami. Pada 3 klien kami”,
“Karena ini imateriil kita tidak perlu merinci, yang penting kita rekonvensi dan memang ada beberapa kerugian dari press rilis yang yang melakukan tuduhan – tuduhan pada klien kami”, terang Machi Achmad.
Machi Achmad pun menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya menolak revisi gugatan.
“Kami menolak revisi gugatan yang dilakukan penggugat karena sudah masuk ke pokok perkara”, tegas Machi.
Dikesempatan yang sama Jhon LBF pun memparkan perasaannya saat mengetahui bahwa gugatan telah dicabut.
“Dari sinilah publik bisa menilai, dia kira saya cupu ternyata saya suhu. Kita menjalankan bisnis ini dengan good corporation banget. Jadi data – data bukti – bukti percakapan semuanya lengkap”, kata Jhon LBF
“Syukur Alhamdulillah, dengan dia cabut gugatan dari PT Adhi dharma ini kuasa hukumnya di Arif Edison artinya menjawab apa yang dia tuduhkan, apa yang dia sangkakan yang dia dalilkan ke saya, ke perusahaan saya teman – teman bisa lihat”,
“Mungkin kalau dia cabut gugatannya terus saya jadi memaafkan, menyetop proses pidana yang sudah saya laporkan, saya jawab dengan tegas tidak akan pernah saya hentikan laporan Polisi saya terhadap saudara AE. Apalagi yang di Polda Metro Jaya ini terus berjalan”,
“Harapan saya bisa menjadi pelajaran intinya kalau kamu benar nggak usah takut”, tegas Jhon LBF.
“Netizen harus cerdas PT Adidharma Ekaprana Akhirnya Cabut Gugatan, Machi Achmad: Dunia Hukum Dunia Yang Penuh Pembuktian
Sebuah kabar mengejutkan datang dari Jhon LBF. Kabar tersebut adalah gugatan yang dilakukan oleh PT Adidharma Ekaprana terhadap Jhon LBF dan perusahaanya serta partnernya sebesar 1,8 M telah dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Machi Achmad kuasa hukum Jhon LBF, Selasa (30/05/2023) di kawasan BSD Serpong.
“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum dari tiga tergugat, tergugat pertama dari PT Lima Sekawan Indonesia, yang kedua bapak Sabar L Tobing, ketiga bapak Henry Kurnia Adhi (Jhon LBF). Terkait gugatan dari PT Adidharma Ekaprana yang sudah di register nomer perkara 196/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan. Yang terdaftar 21 Februari kemarin”, ujar Machi Achmad.
“Kemarin dalam agenda mediasi antara penggugat dan tergugat tidak mencapai titik temu, dari 3 kali pertemuan. Tanggal 15 Mei kemarin saat pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat dalam hal ini PT Adidharma Ekaprana, dia merevisi gugatan kehadapan Majelis Hakim lalu kita pelajari”, tambahnya.
“Dan akhirnya pada tanggal 9 Mei ini kita menjawab sekaligus melakukan gugatan rekonvensi, gugatan balik dan kita juga melakukan eksepsi terhadap gugatan penggugat. Yang menarik disini adalah pada tanggal 29 Mei 2023 disini sudah ada jawaban dari penetapan hakim yang kita peroleh dari sistem informasi penelusuran perkara terhadap gugatan yang digugat kepada klien kami sebagai tergugat”,
Dikesempatan yang sama Machi Achmad pun membacakan penetapan hakim.
“Disini bisa dilihat, menetapkan, satu mengabulkan pencabutan gugatan penggugat, artinya penggugat mencabut gugatannya. Yang kedua memerintahkan panitera agar mencoret perkara 196/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dari register perkara. Ketiga menghukum penggugat membayar perkara biaya perkara sebesar Rp. 1.438.000 rupiah”,
“Kita pun cukup terkejut setelah pada tanggal 15 Mei kemarin dia merevisi gugatannya, sekarang sebelum tanggal 29 Mei dia sudah mengajukan pencabutan gugatan dan akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 29 Mei 2023”,
“Padahal kita sudah menjawab gugatannya, mengeksepsi, kita bantah semua, kita juga sudah melakukan rekonvensi. Yang pointnya adalah kita menggugat balik 25 M kepada pihak penggugat. Karena telah menyebabkan kerugian imaterial kepada klien kami. Pada 3 klien kami”,
“Karena ini imateriil kita tidak perlu merinci, yang penting kita rekonvensi dan memang ada beberapa kerugian dari press rilis yang yang melakukan tuduhan – tuduhan pada klien kami”, terang Machi Achmad.
Machi Achmad pun menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya menolak revisi gugatan.
“Kami menolak revisi gugatan yang dilakukan penggugat karena sudah masuk ke pokok perkara”, tegas Machi.
Dikesempatan yang sama Jhon LBF pun memparkan perasaannya saat mengetahui bahwa gugatan telah dicabut.
“Dari sinilah publik bisa menilai, dia kira saya cupu ternyata saya suhu. Kita menjalankan bisnis ini dengan good corporation banget. Jadi data – data bukti – bukti percakapan semuanya lengkap”, kata Jhon LBF
“Syukur Alhamdulillah, dengan dia cabut gugatan dari PT Adhi dharma ini kuasa hukumnya di Arif Edison artinya menjawab apa yang dia tuduhkan, apa yang dia sangkakan yang dia dalilkan ke saya, ke perusahaan saya teman – teman bisa lihat”,
“Mungkin kalau dia cabut gugatannya terus saya jadi memaafkan, menyetop proses pidana yang sudah saya laporkan, saya jawab dengan tegas tidak akan pernah saya hentikan laporan Polisi saya terhadap saudara AE. Apalagi yang di Polda Metro Jaya ini terus berjalan”,
“Harapan saya bisa menjadi pelajaran intinya kalau kamu benar nggak usah takut”, tegas Jhon LBF.
“Netizen harus cerdas apa yang telah dituduhkan ke klien kami tidak benar, Dunia hukum dunia yang penuh pembuktian”, pungkas Machi.