Inilagi.com-Didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad, Pardamean L Tobing, SE., MM, Ak.,CA., CTL., CTAP., BKP Pendiri dan Direktur PT Lima Sekawan Indonesia mendatangi Polres Jakarta Utara untuk melaporkan Advokat berinisial AE.
“Saya Machi Achmad dan team selaku kuasa dari bapak Sabar Pardamean Tobing, hari ini agenda seorang yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah kepada klien kami”, ujar Machi Achmad, Minggu sore (26/2/2023) di Polres Jakarta Utara.
“Yaitu oknum ini seorang advokat. Kami tadi sudah melampirkan bukti – bukti. Kami tadi datang dari jam 6 kurang lebih satu jam. Dan Alhamdulillah laporan kami diterima oleh SPKT Polres Jakarta Utara”, tambah Machi.
“Adapun pasal yang kami laporan pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara”, sambung Machi.
Dikesempatan yang sama Machi mengatakan bahwa terlapor masih orang yang sama yang dilaporkan oleh Jhon LBF di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan advokat berinisial AE karena kami duga telah merugikan, mencemarkan nama baik dan fitnah kepada klien kami terkhusus bapak Sabar Pardamean L Tobing yang juga adalah Direktur PT Lima Sekawan Indonesia. Kurang lebih dia harus mempertanggung jawabkan apa yang dia tuduhkan semuanya. Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan”, tegas Machi.
Sementara itu dikesempatan yang sama Sabar Pardamean menegaskan bahwa dirinya keberatan terkait Press Release yang dikeluarkan Advokat AE.
“Hari ini kami sudah masukkan laporan. Saya sangat keberatan, saya sebagai Direktur daripada PT Lima Sekawan Indonesia yang juga memiliki penggunaan merek brand Hive Five, saya sangat keberatan dengan Press Release yang disampaikan oleh saudara AE”, terang Sabar
“Kami masukkan laporan hari ini, supaya nanti penyidik yang akan langsung memanggil beliau dan mempertanggung jawabkan semua apa yang dia sampai yang dia dituduhkan karena tidak benar”, cetus Sabar
“Semua point yang dituduhkan di press release itu tidak benar. Kami akan bantah, kami punya bukti, saya punya bukti yang cukup kuat untuk bisa membantah semua apa yang dia sampaikan”,
“Terutama untuk point satu, saya ini Direktur PT Lima Sekawan Indonesia dan saya yang mendirikan PT Lima Sekawan Indonesia. Dan tidak pernah jadi karyawan, bagaimana saya jadi karyawan ? Saya pendirinya kok. Saya yang mendirikan PT Lima Sekawan Indonesia tanggal 9 Januari 2019 jam 5 sore. Sejak PT itu saya dirikan saya menjabat Direktur dan tidak pernah menjabat sebagai karyawan di perusahaan tersebut “, tutur Sabar.
“Dan penggunaan brand Hive Five itu saya sudah bikin perjanjian lisensi, makanya saya sangat keberatan. Saya tidak pernah merebut perusahaan itu secara ilegal, ini fitnah yang sangat kejam. Saya tidak terima”, papar Sabar.
“Saya tidak pernah merebut perusahaan itu secara ilegal karena kami buat RUPS jual beli saham secara resmi dan kami umumkan di koran. Semua bukti – bukti tranfer saya miliki, saya akan sampaikan ke penyidik bahwa semua bukti – bukti pembayaran kepada pemegang saham tersebut sudah kami bayarkan. Bahkan grup BOD yang dulu pun masih saya simpan, bagaimana percakapan kami clear didalam grup tersebut. Jadi saudara AE pertangjawabkan kepada pihak kepolisian”, imbuh Sabar.
Terkait pernyataan AE tentang merk Hive Five, Machi Achmad mempersilahkan untuk membantahnya.
“Nanti kami akan menjelaskan kepada team penyidik Polres Jakarta Utara saja. Tadi kami sudah melampirkan pembuktian semua, silahkan saja jika mau membantah. Tapi nanti kami akan menyajikan secara rinci kepada penegak hukum, seperti itu”,
“Kami tidak akan mencabut laporan dan tidak akan mau berdamai”, kata Machi
Machi Achmad pun mempertanyakan AE yang mengusik masalah merk Hive Five.
“Dia kan sebagai kuasa dari PT kenapa juga dia harus mengusik usik dari merk atau apa yang tidak ada terkaitnya, sama pemegang – pemegang saham terdahulu pun sudah clear di SPKT bukti – buktinya sudah ada. Janganlah seolah – olah mengarang – ngarang cerita ke publik nanti ada akibatnya kok”, sambung Machi.
“Disinggung masalah sewa, saya punya voice record bahwa memang klien kami yang membatalkan atas sewa tersebut. Kami sudah renov lantai 3 dan kami sampai detik ini tidak menyewakan kantor tersebut. Itu fitnah yang sangat kejam. Si klien tersebut PT Adidarma Direkturnya yang memutuskan kontrak langsung dan ada voice note di handphone saya, saya akan sampaikan nanti ke penyidik”, pungkas Sabar.